berita-bogor

Dicopot dari Kepsek SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni Gugat Bima Arya ke PTUN

Kamis, 21 September 2023 | 14:57 WIB
Dicopot dari jabatan Kepsek SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni menggugat Bima Arya ke PTUN (Pemkot Bogor)

AYOBOGOR.COM -- Mantan Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni menggugat Wali Kota Bima Arya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Dwi Arsywendo pada Kamis (21/9/2023).

Menurut Dwi Arsywendo proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap klien-nya tidak komprehensif sehingga dinilai
cacat formil.

Baca Juga: 4 Tips Marketing Anti Mainstream Ala Grace Tahir Agar Jualan Laris Manis, Auto Tajir Melintir Jika Diterapkan!

Diketahui, Nopi Yeni dicopot dari jabatannya oleh Bima Arya karena diduga melakukan pungli pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Keputusan pencopotan Nopi Yeni Sebagai kepala sekolah itu berlaku per 15 hari kerja setelah dikeluarkannya SK. Mengingat adanya masa sanggah untuk itu pihaknya mengajukan keberatannya kepada Wali Kota Bogor.

"Saya sudah melayangkan surat keberatan atas SK Wali Kota Tersebut tertanggal 18 September 2023 dan kami akan melakukan upaya gugatan ke PTUN," ucap Dwi.

Menurut Dwi dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, hanya memanggil dan memeriksa beberapa guru dan kepala sekolah, sedangkan pelapor dan objek dugaan pungli yakni para orang tua siswa tidak diperiksa.

Baca Juga: 3 Soto Betawi Legend di Bogor yang Mantap Disantap saat Makan Siang

"Saya heran atas pencopotan dan penurunan pangkat Ibu Novi Yeni. Karena dasar pencopotan dan penurunan pangkat adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor," jelasnya

Dwi mengungkapkan, bahwa hasil pemeriksaan inspektorat tidak berimbang dan kebenarannya tidak valid, karena pihak orang tua siswa tidak pernah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan.

Padahal lanjut Dwi, tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, alat bukti dan kebenaran keterlibatan terduga pelaku tindak pidana.

Selain itu, kata Dwi pihaknya juga akan menuntut atas pencemaran nama baik kliennya kepada guru di sekolah tersebut yakni Reza dan Dwi atas pemberitaan di beberapa media online dan di viralkan di Medsos tanpa ada konfirmasi kepada klien.

Baca Juga: Inilah Kecamatan Teramai di Bandung, Jumlah Penduduknya Lebih dari 1.400 KK, Batununggal Urutan Berapa?

Halaman:

Tags

Terkini