Rumus 3T dari LPS Jamin Simpanan Nasabah di Bank Tidak Hilang Meskipun Pailit

photo author
- Senin, 21 Agustus 2023 | 13:36 WIB
Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS Jarot Mahendara menerangkan keamanan simpanan nasabah di bank dalam kegiatan Media Gathering LPS bersama Ayo Media Network di Salatiga, Jawa Tengah. (Dok Ayosemarang.com)
Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS Jarot Mahendara menerangkan keamanan simpanan nasabah di bank dalam kegiatan Media Gathering LPS bersama Ayo Media Network di Salatiga, Jawa Tengah. (Dok Ayosemarang.com)

SALATIGA, AYOBOGOR.COM -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap nasabah bank atau BPR apabila memiliki masalah atau pailit.

Pernyataan itu disampaikan oleh Jarot Mahendara, selaku Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS.

Kata Jarot, LPS bakal menjamin simpanan asalkan dengan berbagai persyaratan.

Secara detail dia menjelaskan, LPS menjamin hingga 2 miliar per nasabah.

"Syaratnya adalah adanya simpanan Rp 2 miliar," ungkap Jarot, Kamis 17 Agustus 2023 ketika sosialisasi peran dan tugas LPS pasca UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di Hotel Laras Asru Resort & Spa

Kemudian satu hal yang patut dicermati adalah adanya 3T.

Yakni pertama adalah tercatat pada pembukuan bank. Kemudian yang kedua adalah tingkat bunga tidak melebihi.

"Terakhir tidak melakukan fraud atau melakukan tindakan pidana perbankan," ucapnya.

Jarot menuturkan sebuah bank dikatakan pailit setelah mendapat pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian setelah mendapat pemeriksaan, LPS bakal mengklarifikasi ke pihak Bank atau BPR yang bersangkutan.

"Paling lama 90 hari kerja tapi sekarang paling cepat 5 hari kerja," ucapnya.

Jarot menambahkan sejauh ini pihaknya banyak menindak BPR.

Lebih rinci Jarot menjelaskan kenapa banyak BPR sering terjadi pailit dan akhirnya ditindak.

Berdasarkan pengalaman selama ini, pengelola BPR seringkali berperilaku culas. Misalnya ada uang dari nasabah disalurkan ke kredit fiktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X