Lakukan Pungli dan Lukai Pedagang, Preman di Bogor Berurusan dengan Polisi

- Rabu, 31 Mei 2023 | 17:16 WIB
Lakukan Pungli dan Lukai Pedagang, Preman di Bogor Berurusan Dengan Polisi (pixabay.com)
Lakukan Pungli dan Lukai Pedagang, Preman di Bogor Berurusan Dengan Polisi (pixabay.com)

AYOBOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan pelaku aksi premanisme dengan menggunakan senjata tajam di Jalan roda, Kecamatan Bogor Tengah.

Pelaku berinisial YF itu diduga melakukan penganiayaan atau pengancaman dengan kekerasan terhadap salah seorang pedagang.

Aksi pelaku terekam CCTV di salah satu toko, dimana pelaku membawa senjata tajam sehingga membuat takut para pedagang dan pengunjung pasar.

"Betul pelaku ini yang masuk kedalam rekaman cctv dan rekaman salah satu masyarakat. Dalam rekaman jelas terlihat pelaku memberikan rasa tidak nyaman kepada pedagang dan bahkan pelaku melakukan pengancaman sehingga para pedagang dan pengunjung ada yang melarikan diri," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Rabu (31/5/2023).

Dikatakan Kompol Rizka pelaku YF melakukan upaya premanisme dengan melakukan pengambilan kutipan uang kepada para pedangan. Dalam melakukan kutipan tersebut YF membawa senjata tajam untuk menakut nakuti.

YF pun berselisih paham dengan seorang pedagang berinisial US, dan YF menyabetkan senjata tajam sehingga melukai tangan US.

"Terjadi selisih paham karena US memasang lampu penerangan di Jalan Roda tanpa seijin YF. YF mpp0engklaim Jalur Jalan Roda bisa pdipakai berjualan karena usaha dirinya," ujarnya.

"YF hendak mengusir US dengan menggunakan sajam, namun US tidak mau sehingga sajam disabetkan dan ditangkis oleh US sehingga mengakibatkan luka di tangan," tandasnya.

Atas kejadian itu, US melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor Kota dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/305/V/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tanggal 06 Mei 2023.

Atas aksinya itu, YF dijerat pasal 351 dan 335 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pengancaman dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun penjara.

 

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hore! Ada Sembako Murah di Kota Bogor di Sini Lokasinya

Selasa, 19 September 2023 | 20:19 WIB
X