Ambil Rp750 Ribu Bansos PKH Tahap 2 yang Cair Mei 2023 Lewat Link Ini Lho

photo author
- Jumat, 19 Mei 2023 | 14:26 WIB
Ambil Rp750.000 Bansos PKH Tahap 2 yang Cair Mei 2023 Lewat Link Ini Lho (Kolase)
Ambil Rp750.000 Bansos PKH Tahap 2 yang Cair Mei 2023 Lewat Link Ini Lho (Kolase)

Cara untuk cek apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos atau belum, maka bisa siapkan KTP.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Baru Bansos PKH, BPNT, BLT 2023 dari Kemensos

Nanti untuk cek terdaftar penerima bansos PKH Mei 2023 akan muncul nama kamu di website tersebut.

Bansos PKH ini sebenarnya tidak hanya diberikan kepada ibu hamil dan balita saja, namun untuk kategori tersebut akan memperoleh BLT Rp750.000.

Bansos yang diberikan kepada ibu hamil dan balita yang berasal dari keluarga miskin tersebut diberikan untuk cegah stunting.

Selain itu ada pula kategori lainnya penerima bansos PKH, yaitu untuk anak sekolah mulai dari SD hingga SMA, ada juga kategori untuk lansia, dan juga penyandang disabilitas.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa KJP Plus Bulan Mei 2023 Tak Kunjung Cair, Disdik DKI Jakarta Ungkap Hal Penting

Bansos PKH bulan Mei 2023 sudah memasuki tahap 2, sebelumnya sejumlah masyarakat yang terdaftar juga memperoleh bansos tersebut.

Cara mencairkan bansos ini bisa dilakukan melalui bank Himbara, atau menunggu undangan dari kantor pos.

Program Keluarga Harapan ini tentunya dibuat pemerintah untuk membantu daya beli masyarakat.

Terutama dalam proses cegah stunting, bansos untuk ibu hamil dan balita juga diberikan supaya mereka memperoleh gizi yang seimbang.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023: Ada Tambahan 23.000 Kuota di H-1 Penutupan Pendaftaran, Intip Info Loker Terbaru!

Bagi yang belum memperoleh bansos PKH, bisa segera daftar, cara mendaftarnya bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

Saat ini sedang ada pendataan ulang untuk penerima bansos, supaya bansos ini bisa lebih tepat sasaran lagi.

Pendataan tersebut bukan hanya untuk bansos PKH, melainkan sejumlah bansos lain seperti BPNT, dan juga BLT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kementerian Sosial Republik Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X