AYOBOGOR.COM - Rusaknya Jalan kawasan Hutan Center for International Forestry Research (Cifor) di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat tidak bisa perbaiki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Sebab, jalan yang berada di Kawasan Cifor tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan akses jalan di kawasan Hutan Cifor masuk area internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga: Dapat Bansos PKH Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50, Cairkan Rp4,2 Juta
Sebenarnya, kata Dedie Pemkot Bogor sudah berkoordinasi untuk mengajukan adanya perbaikan jalan yang rusak di kawasan Hutan Cifor, namun pihaknya belum bendapatkan lampu hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Akses tersebut bukan jalan resmi untuk dilintasi warga melainkan hanya pihak kementerian memberikan izin terbatas dengan alasan karena melewati area hutan penelitian," kata Dedie, Senin 27 Maret 2023.
Ia menjelaskan, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyerahkan aset jalan utama menuju Cifor, yang direncanakan bakal membangun kawasan Jalan Raya Cifor sepanjang 1,7 km menjadi jalur pedestrian.
"Yang sudah diserahkan jalan raya utama dari Bubulak ke Cifor," jelasnya.
Baca Juga: Ini Profil Mateo Retegui Jagoan Timnas Italia yang Tampil Gacor di Kualifikasi Euro 2024
Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina menuturkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan intervensi jalan di kawasan Hutan Cifor tersebut karena aset tersebut memang belum diserahkan kepada Pemkot Bogor.
"Kami gak bisa eksekusinya," ucap Rena.***
Artikel Terkait
Info Bansos Pangan! KPM dengan Ciri-Ciri Ini Bakal Dicoret Jadi Penerima Bantuan Beras 10 Kg, Namamu Termasuk?
Jokowi Cairkan 6 Bansos Jelang Puasa dan Lebaran 2023, Rp3 Juta
Lowongan Kerja Dosen Tetap di Unnes Semarang Fakultas Kedokteran 2023
Ini Profil Mateo Retegui Jagoan Timnas Italia yang Tampil Gacor di Kualifikasi Euro 2024
Dapat Bansos PKH Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50, Cairkan Rp4,2 Juta