AYOBOGOR -- Pemerintah Kota Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan kota.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan peredaran minuman keras (miras) harus diberantas tanpa kompromi.
Langkah ini bukan hanya reaksi sesaat, tapi bagian dari upaya sistematis dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan tertib bagi warga Kota Hujan.
Dalam beberapa waktu terakhir, operasi gabungan yang digelar Satpol PP Kota Bogor berhasil menyita ribuan botol miras dari berbagai tempat.
Fakta ini membuktikan bahwa ancaman peredaran miras masih nyata dan perlu penanganan yang lebih tegas.
Salah satu titik balik penting dalam operasi ini terjadi pada Jumat malam, 11 April 2025.
Tim gabungan dari Pemerintah Kota Bogor berhasil mengamankan 1.787 botol miras dari sebuah rumah di kawasan Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.
Rumah tersebut ternyata telah lama dijadikan gudang penyimpanan miras ilegal.
Yang mengejutkan, jumlah botol miras yang disita malam itu hampir setara dengan total sitaan selama satu bulan penuh Ramadan tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 1.792 botol.
Temuan ini menandakan adanya pergerakan distribusi miras yang terorganisir dan perlu penanganan lebih serius, tidak hanya dari sisi razia, tapi juga dari pencegahan dan penindakan hukum.
Dalam arahannya, Dedie Rachim juga meminta Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, untuk ikut turun langsung ke lapangan.
Langkah ini dilakukan guna memastikan sinergi antar perangkat daerah dalam memberantas peredaran miras benar-benar berjalan maksimal.