AYOBOGOR.COM - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran lingkungan yang merusak Danau Lido.
Masalah ini muncul setelah laporan dari masyarakat, khususnya Forum Musyawarah Besar Masyarakat Cigombong, yang mengungkapkan dampak negatif dari aktivitas di kawasan tersebut.
Laporan ini memicu aksi unjuk rasa pada November dan Desember 2024, serta penyelidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Baca Juga: UMK Pekalongan vs Pemalang di Tahun 2025, Mana yang Lebih Tinggi Nominalnya di Provinsi Jawa Tengah?
Berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan pada Januari-Februari 2025, KLH menemukan bahwa Danau Lido mengalami pendangkalan, dengan luasnya menyusut signifikan dari 24 hektar pada 2015 menjadi hanya 11,9 hektar pada 2024.
Hal ini diduga terkait dengan proyek KEK Lido yang dikelola oleh MNC Land. Selain dampak terhadap danau, KLH juga menemukan lima pelanggaran lingkungan serius yang dilakukan MNC Land Lido.
Pertama, MNC Land tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan untuk kegiatan KEK Lido dan masih menggunakan dokumen persetujuan lama yang diterbitkan pada 2016.
Kedua, perusahaan ini tidak menyusun kajian terkait limpasan air permukaan dan air limbah yang bisa mencemari Danau Lido.
Ketiga, MNC Land Lido tidak menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) secara rinci untuk keseluruhan tenant di KEK Lido.
Keempat, MNC Land gagal melaporkan pelaksanaan RKL-RPL kepada KLH dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat setiap enam bulan.
Kelima, perusahaan ini tidak melakukan pemantauan terhadap dampak penting seperti peningkatan erosi, penurunan kualitas udara, dan peningkatan kebisingan.
Tanggapan MNC Land Lido, melalui Direktur Utama Hary Tanoesoedibjo, menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas pendangkalan danau.