Inspeksi Proyek KEK MNC Lido City, Komisi XII DPR RI Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 14:50 WIB
Inspeksi Proyek KEK MNC Lido City, Komisi XII DPR RI Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan (dpr.go.id)
Inspeksi Proyek KEK MNC Lido City, Komisi XII DPR RI Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan (dpr.go.id)

AYO BOGOR – Tim Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup dari Komisi XII DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bambang Haryadi, melakukan inspeksi langsung ke proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.

Inspeksi ini bertujuan untuk meninjau proses pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan regulasi lingkungan hidup.

Dalam sidak tersebut, Bambang didampingi Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto serta beberapa anggota DPR lainnya. Mereka juga didampingi oleh Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 

Baca Juga: 4 Wilayah Kecamatan di Kota Bogor yang Paling Banyak Profesi Bidan, Tanah Sareal Nomor 2

Hasil inspeksi menunjukkan bahwa PT MNC Land Lido diduga tidak mengelola aliran air hujan (run-off) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari area bukaan laha  terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan.

Selain itu, legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa proyek tersebut belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang sah. 

"Gedung ini, selain danau yang telah disegel karena pendangkalan, juga menimbulkan kekhawatiran karena adanya indikasi bahwa pembangunan ini tidak memiliki izin Amdal yang sah," ujar Bambang melansir dari laman resmi DPR RI.

Baca Juga: Direktur Utama BTN Pastikan Pertumbuhan, Aset BTN 2025 Tembus Rp500 Triliun

Ia juga mengungkapkan meski terdapat Amdal yang terkait, izin tersebut ternyata dimiliki perusahaan lain, bukan oleh MNC yang saat ini mengelola proyek tersebut. "Oleh karena itu, kami meminta Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyegelan dan meminta MNC untuk segera mengurus izin Amdal yang sah," katanya.

Terkait hal itu, Bambang meminta agar pembangunan proyek MNC Lido City dihentikan sementara sampai ada kejelasan mengenai Amdal-nya. 

Baca Juga: Kabar Baik! Update Status SIKS-NG, Bansos PKH dan BPNT Siap Cair Bersamaan!

"Kerusakan lingkungan yang terjadi sudah cukup parah, dan kami tidak ingin ada pembiaran lebih lanjut," tukasnya.

Komisi XII juga menerima laporan adanya tiga kali aksi demonstrasi dari masyarakat terkait proyek ini. Hal tersebut menjadi salah satu dasar dilakukan inspeksi dan evaluasi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sebagai langkah awal, Komisi XII mengapresiasi langkah tegas Dirjen Gakkum KLH yang telah menyegel proyek tersebut. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X