AYOBOGOR.COM - Pada Minggu, 12 Januari 2025, sebuah insiden viral terjadi di Masjid Al Muqsit, Cisarua, Kabupaten Bogor, melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial AMM dan marbut Masjid, Pak Jenggot.
Perkelahian ini terjadi setelah AMM menolak melepas sepatu saat memasuki area Masjid, yang melanggar aturan di sana.
Insiden bermula ketika Pak Jenggot sedang membersihkan Masjid usai salat Ashar. Saat itu, AMM yang berbadan besar masuk ke teras masjid dengan mengenakan sepatu, padahal sudah ada tanda yang jelas mengingatkan agar pengunjung melepas sepatu sebelum memasuki area suci.
Pak Jenggot pun menegur AMM dengan baik, namun pria tersebut malah tidak peduli dan terus berjalan dengan sepatu. Ketegangan meningkat, dan AMM mendorong Pak Jenggot yang sedang memegang alat pel.
Pertengkaran ini berlanjut menjadi aksi saling tendang antara keduanya. Beberapa warga yang berada di lokasi mencoba melerai, namun karena semakin memanas, mereka pun ikut terjatuh.
Pak Jenggot akhirnya memilih untuk tidak membawa masalah ini ke jalur hukum, namun insiden ini segera viral di media sosial.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor segera melakukan penangkapan terhadap AMM pada malam 14 Januari 2025.
Baca Juga: 5 Wisata Populer di Bogor dengan Vibes Negeri Dongeng, Cocok untuk Liburan Keluarga
Oktinardo Kansil, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, menyatakan bahwa AMM sedang menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran ketertiban umum yang terjadi.
AMM diduga telah melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang tindakan WNA yang mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, AMM berpotensi dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan apabila terbukti melanggar aturan.
Meskipun AMM sebelumnya datang ke Indonesia untuk tujuan wisata, perbuatannya dinilai membahayakan ketertiban masyarakat setempat.
Baca Juga: 6 Kuliner Khas Bogor Tengah yang Rasanya Otentik, Wajib Dicoba!