Menurutnya, hal ini sesuai dengan surat kavling yang diberikan, di mana warga sudah menempati tanah tersebut lebih dari 20 tahun dengan itikad baik.
"Saya jelaskan, jadi perbuatan pemerintah tahun 1982 itu sudah benar dan menjalankan kewajiban mensejahterakan rakyat. Itu sudah selesai dan tidak akan ada lagi perbuatan lain untuk membatalkan itu, kecuali jika syarat dalam surat kavling tidak dipenuhi," jelas pria yang akrab disapa STS tersebut.
Sebagai pimpinan rapat audiensi, Benninu meminta agar warga BBR yang diwakili oleh kuasa hukum untuk membantu DPRD dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut. Berkas-berkas ini nantinya akan dijadikan bahan dalam rapat lanjutan dengan Pemerintah Kota Bogor.
"Insyaallah kami akan memastikan perjuangan warga BBR bisa kami teruskan. Untuk itu kami meminta berkas-berkas yang berkaitan dengan sengketa ini agar menjadi bahan kami dalam rapat selanjutnya dengan Pemkot Bogor," pungkas Benninu.***