Salah Gunakan Data Pribadi 3 Ribu Warga Bogor untuk Registrasi Kartu Perdana, 2 Pelaku Diamankan Satreskrim, Begini Modusnya

photo author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 18:46 WIB
Salah Gunakan Data Pribadi 3 Ribu Warga Bogor untuk Registrasi Kartu Perdana, 2 Pelaku Diamankan Satreskrim, Begini Modusnya (Pixabay/tomekwalecki)
Salah Gunakan Data Pribadi 3 Ribu Warga Bogor untuk Registrasi Kartu Perdana, 2 Pelaku Diamankan Satreskrim, Begini Modusnya (Pixabay/tomekwalecki)

Dalam press conference tersebut, Polresta Bogor turut mengundang hadir pihak Dukcapil Kota Bogor serta Kominfo Kota Bogor.

Adapun data berupa NIK dan KK yang digunakan pelaku untuk melakukan registrasi didapat dari data peserta BPJS serta data KPU.

Pada penangkapan kedua pelaku tersebut, Satreskrim Polresta Bogor mengamankan sebagai barang bukti: 4 monitor komputer, 4 CPU, 9.200 kartu perdana yang belum diregistrasikan, dan 200 kartu Indosat yang sudah diregistrasikan.

Sehari setelah press conference Polresta Bogor atas tindak kriminal penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi kartu perdana ini, Indosat mengeluarkan rilis di berbagai media sosial resminya, salah satunya di X @indosat.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH BPNT di PT Pos Indonesia Periode Salur September Oktober 2024, Cek Juga Saldo di KKS

Rilis tersebut menyatkan bahwa Indosat Ooredoo Hutchison atau IOH dengan tegas tidak membenarkan praktik penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin untuk tujuan apa pun.

IOH juga menyatakan berupaya mengawasi pendistribusian dan pejualan produk Indosat yang dilakukan oleh seluruh mitranya untuk selalu memenuhi aturan yang berlaku.

Terkait dengan hal ini, Kasat Reskrim Polresta Bogor, Wahyu Aji. R.Nugroho, menyatakan pada pengguna smartphone untuk mewaspadai aplikasi mencurigakan.

Ia juga menyatakan untuk memperhatikan PIN dan Password yang digunakan pada handphone, serta tidak asal klik pada website maupun aplikasi mencurigakan.

Baca Juga: Pencairan Sembako Rp 600.000 Ditunda? Inilah Jadwal Pencairan PKH BPNT di KKS dan PT Pos Indonesia

Kedua pelaku dijerat Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan subsider Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Pasal 67 ayat (10 Jo Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Atas tuduhan penyalahgunaan data pribadi tanpa seijin pemilik tersebut, kedua pelaku yakni MR alias Pitek (23) dan L (51) terancam hukuman 6 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X