Proses Penataan Puncak Tahap 2, Bongkar 196 Bangunan Diwarnai Isak Tangis Warga Bogor

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 19:42 WIB
Proses Penataan Puncak Tahap 2, Bongkar 196 Bangunan Diwarnai Isak Tangis Warga Bogor (Instagram.com/@fais_channel)
Proses Penataan Puncak Tahap 2, Bongkar 196 Bangunan Diwarnai Isak Tangis Warga Bogor (Instagram.com/@fais_channel)

AYOBOGOR.COM - Proses penataan kawasan Puncak Bogor memasuki tahap kedua dengan pembongkaran 196 bangunan liar yang berlangsung pada 26 Agustus 2024.

Pembongkaran ini melibatkan 1.200 personel gabungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, TNI, Polri, serta Kementerian PUPR dan ATR/BPN.

Langkah ini adalah bagian dari upaya menata jalur wisata Puncak dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Bogor Buka 379 Formasi pada Seleksi CPNS 2024, Peluang Lebih Besar, Ini Jabatan dengan Alokasi Terbanyak

Para pemilik bangunan, terutama pedagang kaki lima, tidak kuasa menahan kesedihan saat melihat tempat tinggal dan berjualan mereka dihancurkan.

Dilansir dari Berbagai Sumber, salah satu pedagang, Masroh (29), yang telah berdagang selama lebih dari 30 tahun, tampak sangat terpukul.

Masroh, yang mengelola kios kopi dan makanan instan, mengungkapkan rasa kehilangan yang mendalam karena tempat tersebut merupakan warisan dari neneknya.

Dia khawatir akan kehilangan mata pencahariannya dan merasa tempat relokasi yang disarankan tidak akan seefektif lokasi lama dalam mendatangkan pelanggan.

Baca Juga: Botani Dance Competition Season 2 Digelar di Mal Botani Square, Hadiahnya Sampai Rp15 Juta Loh!

Pembongkaran tahap dua ini menyasar wilayah dari Gantole atau Gunung Mas hingga Puncak Pas, yang berbatasan dengan Cianjur.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilakukan pada 24 Juni 2024, di mana 330 bangunan liar juga dibongkar.

Pada tahap pertama, beberapa pedagang yang terdampak telah direlokasi ke kios-kios di rest area. Namun, penertiban ini tidak berjalan mulus. Beberapa pedagang menolak untuk pindah dan terlibat dalam kericuhan dengan aparat.

Pengacara mereka, Firdaus, bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), meski gugatan ini kemudian diminta untuk dicabut karena belum lengkap.

Baca Juga: Viral! Aksi Jambret di Bantar Kemang Bogor Timur, Korban Sampai Jatuh dan Terseret Sejauh 100 Meter

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X