AYOBOGOR.COM – Berikut fakta terkait pegawai KPK gadungan yang melakukan aksi pemerasan kepada ASN Disdik Kabupaten Bogor.
Pasca penangkapan pegawai gadungan KPK yang bernama Yusup Sulaeman (YS), Polres Bogor mendalami aksi pemerasan yang terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor.
Aksi dari anggota KPK gadungan tersebut dilakukan di Disdik hingga tempat makan di Cibinong.
Polisi memberikan tiga nama pelaku dari empat ASN yang menjadi saksi pemerasan anggota KPK gadungan ini, yakni W, YP, dan D.
Baca Juga: Jadi Target penertiban, 194 Bangunan di Bogor Terancam Dibongkar Paksa hingga 25 Agustus Mendatang
Polisi juga menyita uang Rp700 juta dari rumah tersangka, hasil pemerasan ini diketahui sudah dilakukan selama dua tahun, yakni 2023 hingga 2024.
Modus ini berawal dari tersangka yang berpura-pura menjadi seorang petugas KPK dan mengancam ASN tersebut dengan tuduhan korupsi dan meminta sejumlah uang untuk menghindari tindakan hukum.
Modus ini melibatkan penggunaan identitas palsu dan dokumen palsu untuk meyakinkan korban bahwa mereka benar-benar anggota KPK.
Dilansir AyoBogor.com dari berbagai sumber, inilah beberapa fakta dari pegawai KPK gadungan yang melakukan pemerasan kepada ASN Disdik Kabupaten Bogor.
1. Identitas Pelaku
Yusup Sulaeman (YP) merupakan nama asli dari anggota KPK gadungan tersebut.
Diketahui berusia 33 tahun dan profesi sebenarnya adalah sebagai kontraktor.
2. Penangkapan dan Barang Bukti