"Berdasarkan keterangan yang diperoleh didapat informasi pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat," kata Bagja.
Meski begitu, Bawaslu akhirnya menyimpulkan kalau pembagian uang menggunakan amplop berlogo PDIP itu bukan merupakan pelanggaran.
Lantaran secara hukum jadwal pemilu belum dimulai dan baru dimulai 28 November 2023 mendatang.
3. Insiatif Pribadi Bukan Partai
Kemudian, penggunaan logo PDIP disebut bukan merupakan keputusan partai, tapi inisiatif personal Said Abdullah.
Adapun Said yang sekarang ditunjuk sebagai Plt Ketua PDIP Jawa Timur dinyatakan bukan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024.
Bagaiamana menurut Anda?