Hore! Ada Intensif Total Rp4,2 Juta bagi Usia Produktif, Cek Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 18:52 WIB
Ilustrasi bantuan intensif total Rp4,2 juta untuk usia 18-64 (Pexels.com/Ahsanjaya)
Ilustrasi bantuan intensif total Rp4,2 juta untuk usia 18-64 (Pexels.com/Ahsanjaya)

 

AYOBOGOR.COM-- Kabar gembira untuk penerima bansos seperti PKH,BPNT, BSU  karena ada bantuan intensif cair senilai Rp4,2 juta dan salah satu syaratnya khusus untuk di usia 18-64 tahun.

Selain dari umur tersebut, maka tidak dapat mengikuti ataupun mendapatkan intensif total 4,2 juta ini.

Saat ini masyarakat Indonesia khususnya untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sedang menunggu informasi mengenai Penyaluran dana bantuan sosial PKH-BPNT tahap I 2023 Alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret.

Baca Juga: Pemerintah Beri Anggaran Rp1,7 Triliun untuk Penerima PIP 2023, DPR RI Sebut Tak Tepat Sasaran?

Seperti yang diketahui, saat ini hal tersebut masih diproses penyiapan data-datanya dan di Kemensos sendiri masih ada kegiatan uji petik BPK terkait dengan penyaluran bantuan sosial tahun 2022.

Sambil menunggu perlu diketahui jika saat ini program Kartu Prakerja gelombang 48 sudah resmi dibuka.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Baca Juga: Segera Cek! Nama Penerima PKH Bisa Dilihat Langsung di LINK Resmi Ini, Cair Rp750 Ribu di Februari?

Disebuktan jika sekitar 10.000 kuota peserta sudah dibuka untuk gelombang 48 ini.

Kuota ini sendiri akan naik bertahap sesuai dengan jumlah lembaga pelatihan yang bergabung.

Bagi yang lolos seleksi kemudian masuk ke dalam ekosistem program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Gemparkan IIMS 2023, Suzuki Grand Vitara 2023 Terlalu Memikat

Untuk yang maupun sudah mendaftar di tahun sebelumnya tapi belum update data diri segera lakukan agar dapat ikut bergabung di gelombang 48 ini khususnya untuk usia 18-64 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X