Warga Jabar Bisa Ikutan! Cek Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pelatihan Kartu Prakerja Offline di 2023

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. Daftar 10 provinsi yang gelar pelatihan Kartu Prakerja 2023 offline (Instagram.com/prakerja.go.id)
Ilustrasi Kartu Prakerja. Daftar 10 provinsi yang gelar pelatihan Kartu Prakerja 2023 offline (Instagram.com/prakerja.go.id)

 

AYOBOGOR.COM-- Kabar gembira bagi warga Jabar yang sedang cari kerja atau butuh keterampilan, karena akan ada pelatihan Kartu Prakerja offline tahun 2023. Cek daftar 10 provinsi.

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan soal update terbaru pelatihan Kartu Prakerja gelombang 48.

Meski tidak banyak perubahan berarti, namun Menko mengatakan ada beberapa format baru yang diterapkan.

Baca Juga: Buat Biaya Sekolah! Anak SD hingga SMA Dapat Segini dari Program PKH 2023, Harus Terdaftar Dapodik?

Pertama adalah skema normal yang artinya Kartu Prakerja tidak lagi bersifat bantuan sosial alias bansos.

Sehingga penerima bansos seperti PKH, BPNT, dan BSU bisa ikut mendaftar sebagai peserta pelatihan prakerja untuk meningkatkan skill.

Selain penerima bansos boleh ikut mendaftar kartu Prakerja, kini pelatihan pun bisa digelar secara offline alias tatap muka.

Baca Juga: Bagaimana Mekanisme Kerja US Customs and Border Protection yang Berhasil Deteksi Dosen UII? Ini Penjelasannya

Hal ini tentu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang mana pelatihan kartu Prakerja dilakukan secara daring alias online.

Mengenai pelatihan Kartu Prakerja offline ini sendiri sudah diterangkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu.

"Kalau (pelatihan) offline kembali untuk retraining dan resklling dan tidak ada bansos lagi yang ada insentif untuk ganti transport," ujar Menko Airlangga terkait pelatihan offline.

Baca Juga: 6 Fakta Dosen UII Ahmad Munasir yang Hilang Usai Kunjungan ke Norwegia

Pelatihan pun menurut keterangan Menko di akun Instagram @prakerja.go.id, ada 15 jam yang semuanya berlangsung secara offline.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X