AYOBOGOR.COM-- Apakah harus terdaftar di Dapodik? Inilah cara agar anak SD dan SMA bisa mendapatkan program PKH dengan salah satu nominalnya Rp2 juta.
Ada kabar bahagia bagi keluarga yang punya anak usia sekolah dari SD, SMP, hingga SMA karena berpeluang mendapatkan bantuan untuk biaya sekolah.
Biaya sekolah itu bisa didapatkan dengan terdaftar di DTKS Kemensos RI sebagai KPM Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Ingin Jadi Penerima Bansos PKH 2023? Mudah, Begini Cara Daftarnya!
Nominal bantuan PKH untuk anak SD, SMP, dan SMA pun beragam berbeda antara satu sama lain. Ada yang mendapatkan Rp2 juta per tahun.
Namun perlu diketahui jika PKH tidak akan dicairkan kepada semua masyarakat. Selain harus terdaftar di DTKS Kemensos, penerima PKH harus masuk dalam kategori ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Asal Usul Mobil ESEMKA Terungkap, Ternyata Bukan Buatan Anak Bangsa!
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri dan juga bukan pegawai BUMN serta pejabat/perangkat desa.
4. Masuk dalam kelompok komponen penerima PKH.
Baca Juga: Punya Spek Gahar! Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S23, Segini Harganya
Penyaluran PKH sendiri dalam satu tahun dibagi menjadi 4 tahap. Dimana tahap pertama atau kesatu disalurkan pada Januari, Februari, atau Maret.