AYOBOGOR -- Berikut akan dibahas bantuan Sosial atau Bansos KPM, PKH, dan BNPT 2023 cair , Kemensos minta penerima pastikan hal berikut saat proses penerimaan dana di Kantor Pos!
Masyarakat yang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial atau bansos KPM, PKH, dan BNPT 2023 pun kembali tersenyum, lantaran bantuan KPM,PKH, dan BNPT tahap 1 pun sudah bisa dicairkan.
Pihak Kementerian Sosial mengumumkan, proses pencairan pada bantuan sosial atau bansos KPM, PKH, dan BNPT 2023 akan dilakukan secara langsung melalui penyaluran Kantor Pos.
Ada sejumlah hal yang harus dipastikan oleh setiap penerima bantuan sosial atau bansos KPM, PKH, dan BNPT pada proses pencairan bantuan sosial atau bansos tersebut.
Melalui laman resminya, Kementerian Sosial meminta agar setiap peneriman bansos KPM, PKH, dan BNPT melakukan sejumlah hal, agar bantuan dana sosial tersebut dapat diterima sesaui dengan peruntukkanya.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan dan pastikan oleh setiap penerima bantuan sosial atau bansos PKH, KPM dan BNPT.
1. Ketika proses pencairan bantuan sosial KPM, PKH, dan BNPT ini, setiap penerima bantuan diminta untuk tidak membiarkan atau membrikan surat undangan pencairan bantuan dipegang oleh pendamping.
2. Pastikan surat undangan pencairan bantuan sosial atau bansos PKH, KPM, dan BNPT dipegang oleh setiap penerima secara langsung.
3. Saat proses pencairan bantuan sosial aatau bansos, setiap penerima bantuan PKH, KPM, dan BNPT harus melakukan tahapan penerimaan bantuan atau dana secara langsung oleh petugas Kantor Pos. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya potongan dan bansos atau tindak pungutan liar atau pungli.
Sementara itu, setiap penerima bantuan sosial atau bansos PKH, KPM, dan BNPT juga harus memastikan lebih dulu, apakah dirinya terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan sosial.
Pemerintah pun telah memberikan sejumlah cara atau tahapan proses pengecekan peneriman bantuan sosial atau bansos KPM,PKN, dan BNPT.
- Lakukan akses di link cekbansos.kemensos.go.id .
- Masukkan alamat dan nama lengkap sesuai NIK dan KTP yang terdaftar di DTKS.
- Masukkan sejumlah kode captcha yang terdiri dari beberapa huruf di layar.