Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
Pengguna bukan pejabat negara, ASN, TNI, Polri, pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Desa dan perangkat desa, hingga Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan BUMD.
Setelah mengetahui syaratnya, Anda dapat melakukan pendaftaran akun melalui cara berikut ini.
Berikut ini adalah cara mendaftar akun Prakerja Gelombang 48:
Cara Daftar Akun Prakerja Gelombang 48:
1. Masuk ke laman https://dashboard.prakerja.go.
2. Masukkan alamat email dan password Isi kembali password pada kolom ‘ulangi password’;
3. Klik centang pada kotak Saya ‘menyetujui syarat dan kebijakan’;
4. Kemudian klik ‘Daftar’;
5. Buka email untuk melakukan verifikasi;