Mantap! BLT Dana Desa Cair, Penerima Bisa Terima Rp300 Ribu Sampai Rp900 Ribu

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 17:57 WIB
Update terbaru soal pencairan BLT Dana Desa atau Kemiskinan Esktrem yang bisa dapat Rp300 ribu. (Ayobogor.com/Kavin Faza)
Update terbaru soal pencairan BLT Dana Desa atau Kemiskinan Esktrem yang bisa dapat Rp300 ribu. (Ayobogor.com/Kavin Faza)

Tentunya, semua itu bertujuan agar BLT menghapus status Kemiskinan Ekstrem dan disalurkan pada orang yang tepat.

Jadwal dan Pola Pencairan

Sementara itu, berkaitan dengan jadwal kapan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 akan cair, sebenarnya Anda secara langsung bisa mendatangi kantor desa setempat untuk mengetahui jadwal pastinya.

Hal itu dikarenakan masing-masing desa di Indonesia memiliki ketentuan jadwal pencairan yang berbeda-beda.

Untuk masyarakat pedesaan dan perkotaan, berhak bertanya tentang BLT kemiskinan ekstrem ke kantor Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Pemerintah pusat juga memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan untuk pola pencairannya; bisa dilakukan setiap satu bulan sekali, bisa juga tiga bulan sekali.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Setelah Tanggal 21 Februari? Dirjen Linjamsos Beri Penjelasan

Cek Calon Penerima

Bagi calon masyarakat yang ingin mengecek namanya bisa melakukannya melalui website resmi dengan cara login terlebih dahulu di link sid.kemendesa.go.id. Setelah itu ikuti langkah berikut;

1. Buka Google dan login melalui website sid.kemendesa.go.id.

2. Setelah berhasil login silakan pilih opsi pencarian data penerima BLT Dana Desa.

3. Kemudian pilihlah pencarian data penerima dengan memasukkan nama Desa secara lengkap.

4. Selanjutnya, penerima harus mengisi nama desa dan klik opsi Cari.

5. Jika proses validasi pencarian data berhasil maka data akan segera muncul jika sesuai.

Sebagaimana diketahui, BLT Dana Desa dikeluarkan berlandaskan pada pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19. Alokasi untuk bantuan ini dipangkas maksimal 25 persen dari pagu dana desa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X