AYOBOGOR.COM – Berikut akan diinformasikan mengenai bantuan langsung tunai dana desa dengan kriteria penerima ditahun 2023.
Sejak melandanya Covid-19 yang menyerang pada awal tahun 2020 lalu, Pemerintah telah bergerak cepat dalam mengatasi pemulihan ekonomi masyarakat.
Salah satunya yaitu dengan bantuan langsung tunai kebijakan tersebut diambil Pemerintah setelah melihat banyaknya warga yang terdampak secara ekonomi.
Sumber dana BLT yang diberikan oleh Pemerintah bermacam-macam ada dana dari APBN dan ada juga yang bersumber dari dana desa.
Bantuan yang bersumber dari dana desa atau disebut dengan BLT Dana Desa sudah diberikan sejak tahun 2020 hingga tahun 2022.
Sementara untuk tahun 2023 Pemerintah akan kembali memberikan BLT yang bersumber dari dana desa tetapi dengan kriteria yang berbeda dari tahun-tahun yang lalu.
Program BLT Dana Desa masih menjadi prioritas dari penggunaan dana desa di tahun 2023 ini. Hal sesuai seperti yang disampaikan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Bapak Abdul Halim Iskandar yang mana rencananya tahun 2023 Pemerintah masih akan memberikan BLT namun hanya diperuntukkan bagi warga dengan kategori miskin ekstrim.
Menurut Abdul Halim tahun 2023 saat pandemic mulai menghilang serta dampak yang sudah dapat diatasi pastinya BLT Dana Desa yang kebijakannya berdasarkan kondisi Covid-19 saat itu tentu bisa berubah.
Jadikan 2023 narasi yang akan mendasari kebijakan BLT adalah percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem, dan dana desa tetap bisa dipakai untuk BLT namun diprediksi tidak akan sebesar saat pandemi, karena akan lebih terfokus kepada masyarakat miskin ekstrim.
Terkait dengan calon penerima manfaat BLT yang bersumber dari dana desa ditahun 2023 penerimanya akan ditetapkan melalui mekanisme musyawarah desa khusus.
Akan tetapi kriteria penerima manfaat sudah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Hal ini telah tertuang pada peraturan Menteri Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2022 Tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut desa dapat menganggarkan BLT sebesar minimal 10% atau maksimal 25% dari paku dana desa disetiap desa.
Adapun kriteria terbaru penerima BLT Dana Desa sesuai sesuai peraturan Kemendes PTT Nomor 8 tahun 2022.
Artikel Terkait
Bansos BLT Kemiskinan Ekstrem Februari 2023 Kapan Cair? Lurah dan Camat Harus Blusukan ke Rumah Warga
Bansos BPNT dan BLT BBM Cair Februari 2023: Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Ada di Sini
Cara BLT BBM dan BPNT Agar Cair Barengan Bulan Februari 2023, Ambil Rp900 Ribu di Kantor Pos Sekarang
Kemnaker Resmi Umumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2023, BSU Rp 600 Ribu Cair Februari?
TERPOPULER: BPNT dan BLT BBM Cair Besok hingga Pemerintah Tambah 4 Bansos Februari 2023
BLT Dana Desa 2023 Tetapkan Aturan Baru, Cek Ketentuan Penerima Manfaatnya di Sini
Bisa Dapat Rp6 Juta, Simak Jadwal Bansos BLT PENA dan Syaratnya
Cara Daftar Bansos Rp 3,5 Juta Online untuk UMKM, Lupakan BLT BPUM 2023!
Perhatian! BLT Dana Desa 2023 Ada Aturan Baru dan Cek Syarat, Peluang Cair Rp300 Ribu per Bulan
Kemnaker Update Info Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Penerima BSU 2023 Sekarang!