Perhatian! BLT Dana Desa 2023 Ada Aturan Baru dan Cek Syarat, Peluang Cair Rp300 Ribu per Bulan

photo author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 17:20 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa. Cek aturan baru Dana Desa Peluang dapat Rp300 ribu (Unsplash.com/ahsanjaya)
Ilustrasi BLT Dana Desa. Cek aturan baru Dana Desa Peluang dapat Rp300 ribu (Unsplash.com/ahsanjaya)

 

AYOBOGOR.COM-- Ada peluang cair Rp300 ribu per bulan dari BLT Dana Desa, namun harus diketahui ada aturan baru.

BLT Dana Desa menjadi salah satu bantuan tunai dari kementerian selain Kemensos RI.

Dimana bantuan langsung tunai ini ada di bawah tanggung jawab Kemendes PDTT yang penyalurannya langsung BLT Dana Desa 2023 kepada masyarakat membutuhkan.

Baca Juga: Apakah di Bank BCA Ada Program KUR BCA 2023, Cek Syarat, Bunga, Tenor dan Tabel Angsuran

BLT Dana Desa atau yang kini dikenal juga dengan BLT Kemiskinan Ekstrem adalah bantuan tunai yang cair Rp300 ribu kepada tiap kepala keluarga.

Meski secara jumlah cukup membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun ada aturan baru terkait BLT Dana Desa 2023.

Dalam aturan baru tersebut disebutkan jika penerima BLT Dana Desa hanya bakal menerima satu jenis bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Berapa RAM dan Harga Oppo Reno 8T 5G, Temukan Informasi Terbaru

Artinya, secara langsung penerima tidak bisa menerima bantuan dari Kemensos RI seperti misalnya PKH, BPNT, dan sembako.

Selain itu, pendataan penerimanya harus dilakukan secara ketat dan transparan dengan cara perangkat desa datang ke rumah-rumah warga untuk mengecek apakah termasuk keluarga kategori kemiskinan ekstrem.

Untuk BLT Dana Desa, akan dialokasikan 10 persen dan maksimal 25 persen dari dana desa atau sebesar Rp17,0 triliun untuk program perlindungan sosial berupa BLT.

Baca Juga: 4 Kementerian Diprediksi Buka Formasi CASN Lulusan SMA-SMK, Bakal Rekrutmen di CPNS 2023? Cek Syaratnya

Adapun mengenai pencairan BLT Dana Desa dapat ditanyakan kepada perangkat desa setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X