BLT Dana Desa 2023 Tetapkan Aturan Baru, Cek Ketentuan Penerima Manfaatnya di Sini

photo author
Burhanudin Ghafar Rahman
- Kamis, 9 Februari 2023 | 13:53 WIB
BLT Dana Desa 2023 Tetapkan Aturan Baru, Cek Ketentuan Penerima Manfaatnya di Sini (Wandernesia)
BLT Dana Desa 2023 Tetapkan Aturan Baru, Cek Ketentuan Penerima Manfaatnya di Sini (Wandernesia)

AYOBOGOR.COM - Tahun ini BLT dana Desa tetap aturan baru untuk penerima manfaatnya yang bisa dilihat pada artikel ini.

Seperti yang sudah diketahui bahwa tahunini BLT dana Desa akan kembali disalurkan pada 2023 dengan nominal yang cukup besar yakni Rp 300.000 per keluarga.
 
BLT dana Desa sendiri adalah bantuan langsung tunai yang disalurkan kepada masyarakat melalui Desa setempat yang akan diberikan pada keluarga penerima manfaat palin banyak 3 bulan sekaligus.
 
Pada 2022 lalu, penerima BLT dana Desa hanya akan menerima satu bantuan sosial dari pemerintah. Yang artinya bagi yang menerima BLT dana Desa tidak akan menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Sembako, PKH, dan lain-lain.
 
Tahun ini BLT dana Desa menerapkan aturan yang berbeda. Aturan dari BLT dana Desa ini tidak lagi mengacu pada pandemi Covid-19 tetapi pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim. 
 
Dengan landasan aturan yang baru tersebut BLT dana Desa akan lebih mengarah kepada masyarakat yang tergolong kedalam masyarakat miskin ekstrim.
 
Arti dari miskin ekstrim, sesuai dengan yang didefinisikan oleh PBB adalah kondisi dimana masyarakat sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan primer seperti makan, air bersih, sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi.
 
Aturan baru ini mengharuskan perangkat desa untuk melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap masyarakat yang akan diberi BLT dana Desa ini.
 
Jika pada wilayahnya tidak terdapat warga dengan kondisi miskin ekstrim, maka mereka harus mendata ke 1-4 wilayah sekitar mereka.
 
Kemudian jika masih tidak ditemukan, barulah BLT dana Desa ini menyasar kepada masyarakat yang keluarganya kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota rentan sakit atau kronis, dan memiliki anggota rumah tangga yang lansia atau difabel. (Magang AyoBogor.com/Zam Zam Nurjamil)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X