AYOBOGOR.COM - Berikut informasi perkembangan vonis dari Bharada E dan Ferdy Sambo.
Richard Eliezer atau Bharada E, telah divonis 1 tahun 6 bulan E terkait pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan ini diambil dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang dibacakan, Rabu (15/2/2022).
Sedangkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ddapat pidana hukuman mati, pada hari Senin, 13 Februari 2023.
Keduanya mendapat hukuman berbeda.
Bharada E diketahui sebagai eksekutor pembunuhan yang diperintahkan Sambo
Sambo menjadi dalang atau inisiator pembunuhan Brigadir J.
Meski sudah divonis 1,5 tahun muncul pertanyaan Richard E dipecat atau tidak? bahkan peluang menjadi polisi juga masih ada?
Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel dalam wawancara di stasiun TV pernah mengatakan, jika majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara, maka Richard Eliezer berpeluang tidak dipecat dari Polri.
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza Indragiri Amriel.
Menurut Reza jika hakim menjatuhkan vonis kurang dari atau maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.
Meski begitu, sidang pemecatan ini juga ditentukan oleh proses sidang etik polisi dan Polisi lah yang menentukkan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Sementara itu, Ferdy sambo sempat meminta agar Bharada E dipecat dari Polri.