Cek Nama Penerima Bansos 2023 Lewat Website Online Cekbansos.kemensos.go.id

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 19:18 WIB
Cek Nama Penerima Bansos 2023 Lewat Website Online
Cek Nama Penerima Bansos 2023 Lewat Website Online

AYOBOGOR – Ada cara yang lebih mudah dan praktis loh untuk mengetahui apakah nama Anda sudah terdaftar atau belum sebagai penerima bansos dari Kemensos.

Anda bisa mengeceknya secara online lewat laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Hanya perlu menyiapkan gadget dan kuota internet, Anda sudah bisa mengakses website tersebut dan mencari nama Anda.

Baca Juga: Kapan BLT Dana Desa Cair Lagi? Cek Aturan Terbaru Penerima Bansos 2023 Lumayan Dapat Rp 900 Ribu

Nah, ini dia cara mudah untuk periksa nama penerima bansos, simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Buka browser di gadget Anda dan cari website cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan nama lengkap dan domisili tempat tinggal sesuai KTP
3. Masukkan kode captcha dan klik ‘Cari Data’

Pada laman tersebut nantinya akan muncul sebuah tabel yang berisi identitas penerima dan jenis bansos yang diterima.

Baca Juga: Bansos PKH 2023 Tahap 1 Diperkirakan Bakal Cair Menjelang Bulan Ramadhan 1444 H

Jika nama Anda ketika di cari tidak muncul, kemungkinannya Anda memang tidak berhak mendapat bansos atau Anda berhak sebagai penerima bansos namun nama Anda belum terdaftar.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima manfaat bansos atau bukan, ada kriteria khusus, yaitu sebagai berikut:

1. WNI
2. Latar belakang keluarga berasal dari keluarga rentan miskin atau miskin
3. Bukan termasuk PNS, karyawan BUMN dan BUMD, Polri, maupun TNI
4. Sudah terdaftar di data DTKS Kemensos sebagai penerima bansos

Seperti diketahui bahwa pemerintah melalui Kemensos bakal kembali menyalurkan sejumlah bansos di tahun 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2023 Lulusan SMA hingga S1 Dibuka Besok

Bansos Kemensos yang diperkirakan bakal cair antara lain PKH, BPNT, PBI-JK, dan masih banyak lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kementerian Sosial RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X