AYOBOGOR.COM - Pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka. Simak tata cara daftar serta persiapkan enam dokumen penting agar bisa lolos seleksi administrasi.
Seleksi CPNS 2023 adalah momentum yang dinantikan banyak orang tahun ini.
Pasalnya, lewat momentum tersebut, impian untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terwujud.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Pertengahan Tahun, Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Ternyata Umur Segini
Soal perkiraan jadwal seleksi CPNS 2023 pun perlahan mulai terkuak yakni diprediksi akan dilangsungkan pada Juni mendatang.
Hal itu selaras dengan pernyataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.
“Sekarang semuanya sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah,” ujar Menpan RB Anas dilansir AYOBOGOR.COM dari menpan.go.id.
Itu artinya pemerintah akan segera mengumumkan soal jumlah formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2023.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 yang mengatur tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Instansi pemerintah agar mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang diprioritaskan untuk segera diisi di instansi masing-masing," sambungnya lagi.
Bagi Anda yang tertarik untuk ikut seleksi tahun ini, Ada enam dokumen yang harus dipersiapkan.
Mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ijazah, Transkrip Nilai, pas foto dengan latar belakang merah, serta dokumen lain yang dibutuhkan sesuai persyaratan instansi yang akan dilamar.
Baca Juga: Jangan Teringgal! Ini 6 Dokumen Penting Daftar CPNS, Berikut Format Digital dan Ukurannya