Di informasikan juga dari akun Instagram @sobatpip bahwa aktivasi PIP diperpanjang hingga tanggal 15 Februari 2023.
Rincian Besaran Dana PIP 2023
Berikut ini merupakan rincian besaran dana PIP yang didapatkan oleh para siswa atau siswa di tahun 2023, yaitu:
1. Penerima manfaat PIP untuk jenjang SD akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 450 ribu
2. Penerima manfaat PIP untuk jenjang SMP akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 750 ribu
3. Penerima manfaat PIP untuk jenjang SMA dan SMK akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta
Kategori yang Berhak Mendapatkan Bantuan PIP 2023
Berikut ini merupakan kategori yang berhak mendapatkan bantuan PIP di tahun 2023, yaitu
1. Anak berusia 6 hingga 21 tahun
2. Penerima manfaat yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, terdaftar sebagai Program Keluarga Harapan atau PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah
3. Penerima manfaat PIP harus terdaftar sebagai peserta didik pada lembaga pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA atau SMK maupun non formal seperti PKBM, SKB, dan LKP
4. Penerima manfaat PIP terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik pada lembaga pendidikan