Sip! Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Cair: Cek Besaran Nominal, Syarat dan Caranya di Sini

photo author
Burhanudin Ghafar Rahman
- Selasa, 14 Februari 2023 | 15:18 WIB
Sip! Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Cair: Cek  Besaran Nominal, Syarat dan Caranya di Sini (AyoBogor.com/Republika.co.id)
Sip! Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Cair: Cek Besaran Nominal, Syarat dan Caranya di Sini (AyoBogor.com/Republika.co.id)

AYOBOGOR.COM - Kita bisa mencairkan BPJS ketenagakerjaan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program pemerintah agar tenaga kerja dapat perlindungan sosial. Sebenarnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mengajukan klaim.
 
Peserta yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian dari saldo mereka dengan memenuhi syarat pengajuan yang diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2015.
 
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan permohonan pencairan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan saldonya setelah dia menjadi peserta BPJS Ketenaga kerjaan minimal 10 tahun sebelum mengajukan pencarian.
 
Kemudian Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mengajukan pencairan sebanyak 30 persen dari saldo tabungan untuk keperluan kepemilikan rumah.
 
Sedangkan untuk kebutuhan lain perserta hanya dapat mengajukan pencairan sebanyak 10 persen dari saldo tabungan.
 
Untuk Mengajukan pencairan, peserta diharuskan untuk memiliki dokumen untuk proses pengajuannya rinciannya adalah sebagai berikut:
 
1. Untuk pengajuan keperluan lain sebanyak 10 persen
 
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
 
2. E-KTP
 
3. KK
 
4. Buku tabungan
 
5. Surat Keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
 
6. NPWP (bila ada)
 
2. Untuk pengajuan kepemilikan rumah sebesar 30 persen
 
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
 
2. E-KTP
 
3. KK
 
4. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
 
5. Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari Bank terkait)
 
6. Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah
 
7. NPWP (bila ada)
 
Dokumen harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotocopy. Kemudian untuk pengajuan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja akan dikenakan pajak progresif saat pengambilan JHT yang berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
 
Untuk tata cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.
1. Pergi ke pertal layanan klaim BPJS Ketenaga kerjaan melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
 
2. Isi data diri secara lengkap sesuai yang tertera
 
3. Unggah semua dokumen persyaratan yang diminta beserta foto diri terbaru dengan ketentuan tampak depan dan ukuran maksimal file 6MB dengan format file JPG/JPEG/PBG/PDF.
 
4. Klik simpan kemudian anda akan diberi jadwal wawancara online dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang akan dikirim melalui email yang dilampirkan
 
5. Untuk verifikasi data, petugas akan menghubungi pemohon pengajuan lewat video call
 
6. Jika proses semua proses selesai dan klaim disetujui, saldo dari tabungan JHT akan dikirim melalui nomor rekening yang dilampirkan pada formulir.
 
Selain lewat online, klaim pencairan bisa juga langsung mendatangi kantor cabang dengan tatacara sebagai berikut:
 
1. Pastikan menyiapkan dokumen dalam bentuk asli dan fotokopi
 
2. Isi formulir dengan pengajuan Klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
 
3. Lampirkan dan lengkapi dokumen yang di minta
 
4. Ambil nomor antrian wawancara
 
5. Proses selanjutnya dilakukan verifikasi kelayakan oleh kantor ccabang
 
6. Setelah disetujui, anda kaan menerima tanda terima klaim BPJS Ketenagakerjaan
 
Itulah syarat dan ketentuan serta cara agar bisa melakuakn klaim pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan. (Magang AyoBogor.com/ Zam Zam Nurjamil)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X