Ini Dia 5 Manfaat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Anda Ketahui

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 13:42 WIB
Ini Dia 5 Manfaat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Anda Ketahui/ Logo BPJS
Ini Dia 5 Manfaat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Anda Ketahui/ Logo BPJS

AYOBOGR.COM – Sebagian dari Anda pasti bertanya-tanya kenapa kita sebagai pekerja wajib punya BPJS Ketenagakerjaan. Nah, pertanyaan Anda akan dijawab tuntas di artikel ini.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan pekerja suatu bentuk jaminan sosial ekonomi.

Manfaatnya tidak hanya dirasakan diri sendiri, melainkan keluarga Anda juga bisa merasakan manfaatnya.

BPJS ini mirip dengan asuransi. Dulu ada konsep yang disebut asuransi kesehatan tenaga kerja, tapi sekarang BPJS Ketenagakerjaan menjalankan semua fungsinya.

Para perusahaan atau pemberi kerja wajib banget nih buat daftarin karyawan mereka ke BPJS ini.

Nah, pasti kalian udah penasaran kan apa aja sih manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini? Yuk, simak ulasan ini.

Walaupun setiap bulannya gaji Anda dipotong untuk biaya layanan ini, tetapi Anda akan bisa merasakan manfaatnya untuk jangka panjang.

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Selasa, 14 Februari 2023, berikut 5 manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Hari Tua ini diperuntukkan manfaatnya untuk para pekerja yang sudah memasuki usia 56 tahun atau masa pensiun, mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia.

Peserta nantinya akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang diakumulasi dari iuran dan hasil pengembangannya.

Besaran nominal yang akan didapat yaitu 5,7 persen, 2 persen dari pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan atau pihak pemberi kerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK ini akan melindungi para pekerja dari hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat cacat kecelakaan kerja (fisik maupun mental) atau kematian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X