BLT Kemiskinan Ekstrem adalah nama baru dari program bansos yang sudah ada dari tahun sebelumnya, yakni BLT Dana Desa.
Di tahun 2022, BLT Dana Desa dikeluarkan berlandarkan pada pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19 dengan alokasi mencapai 40 persen dari dana desa. Oleh karenanya, kini penyaluran bantuan dialihkan untuk keluarga miskin.
Hal ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Untuk tahun 2023, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait BLT Dana Desa. Alokasi untuk bantuan ini dipangkas menjadi maksimal 25 persen dari pagu dana desa.
Sasaran penerima BLT Kemiskinan Ekstrem juga diprioritaskan menyasar ke keluarga kategori miskin ekstrem. Sasaran ini tentu lebih spesifik dibandingkan pada program BLT Dana Desa tahun lalu yang diperuntukkan keluarga miskin dan kurang mampu.
Baca Juga: Inilah Lawan New Honda BeAT 2023 Super Murah Cuma Rp 14 Juta, Mirip Motor Italia Dragster Italiajet
Penjabaran untuk masyarakat pedesaan dan perkotaan berhak bertanya tentang BLT kemiskinan ekstrem senilai Rp 3,6 juta ke kantor Kelurahan dan Kecamatan setempat.