Bantuan PBI JK Berupa Apa? Bansos 2023 Siap Dicairkan, Ini Cara Cek Nama Penerima

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 16:43 WIB
Bantuan PBI JK Berupa Apa? Bansos 2023 Siap Dicairkan, Ini Cara Cek Nama Penerima
Bantuan PBI JK Berupa Apa? Bansos 2023 Siap Dicairkan, Ini Cara Cek Nama Penerima

"Ini artinya 90 persen warga Indonesia sudah terdaftar program JKN," kata Ghufron beberapa waktu lalu.

Dari data yang dimiliki BPJS Kesehatan, terungkap pengguna fasilitas kesehatan dengan program JKN paling banyak adalah peserta PBI JK. Tercatat ada lebih dari 31 juta kasus dengan total biaya yang dikeluarkan mencapai lebih dari Ro 27,5 triliun.

Bantuan PBI JK Berupa Apa? Bansos 2023
Bantuan PBI JK Berupa Apa? Bansos 2023 (pixabay)

"Faktanya bukan orang kaya, tapi yang paling banyak memanfaatkan BPJS Kesehatan adalah Kelompok PBI JK," jelas Ghufron.

Bansos PBI JK 2023 Berupa Apa?

Setelah mengetahui penjelasan PBI JK, kini Anda harus mengetahui pencairan bantuan ini melalui apa. Berbeda dengan bansos lainnya, PBI dicairkan secara langsung dari pemerintah ke BPJS Kesehatan.

Itu artinya, dana bantuan PBI JK tidak dikirimkan dalam bentuk uang ke peserta, namun langsung masuk ke rekening pusat BPJS Kesehatan.

Sehingga penerima tidak bisa mencairkan bantuan sebesar Rp 42 ribu yang dikirim pemerintah pusat langsung ke BPJS Kesehatan.

Lalu, apakah peserta yang tidak menggunakan layanan kesehatan bisa mencairkan bansos PBI JK? mohon maaf, meskipun Anda tidak menggunakan fasilitas ini, Anda tetap tidak bisa mencairkannya dalam bentuk uang tunai.

Iuran yang sudah dibayar pemerintah akan ditampung di satu kesatuan sebagai subsidi silang untuk membantu sesama peserta. Jadi peserta BPJS yang sehat akan membiayai pengobatan peserta yang sakit.

Jadi, sudah jelas ya bansos PBI JK 2023 berupa apa, apakah bisa dicairkan atau tidak sudah terjawab semua di penjelasan di atas. Untuk mengetahui Anda sebagai penerima atau bukan, Anda bisa langsung cek di link cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: kemensos.go.id, BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X