IPK lebih dari 3,5 atau mendapat predikat lulusan terbaik ditujukan bagi lulusan S1 (bukan D-IV).
Hal itu dibuktikan dengan melampirkan ijazah dan hasil akreditasi perguruan tinggi dari BAN-PT.
Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mengikuti seleksi CPNS 2023.
Syaratnya harus memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara ‘Dengan Pujian/Cumlaude’ dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
CPNS 2023 Kategori disabilitas
Khusus bagi penyandang disabilitas, pemerintah menyediakan kuota dua persen dari jumlah kuota total di sebuah instansi.
Akan tetapi tidak semua instansi membuka pendaftaran CPNS bagi disabilitas.
Peserta disabilitas harus melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.
Baca Juga: 4 Kementerian Bakal Buka Penerimaan CPNS 2023 Untuk SMA dan Sederajat
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
Demikian penjelasan mengenai syarat pendaftaran CPNS 2023 lewat jalur disabilitas atau cumlaude.***