Catat! Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Lewat Jalur Cumlaude dan Disabilitas

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 16:36 WIB
Catat! Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Lewat Jalur Cumlaude dan Disabilitas (sscasn.bkn.go.id)
Catat! Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Lewat Jalur Cumlaude dan Disabilitas (sscasn.bkn.go.id)

AYOBOGOR.COM - CPNS 2023 akan segera dilangsungkan beberapa bulan lagi. Pelamar dengan predikat cumlaude serta penyandang disabilitas bisa ikut mendaftar.

Seleksi CPNS 2023 ditargetkan lebih cepat dibandingkan tahun 2022, kemungkinan mulai dibuka pada Juni 2023 atau kuartal III.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni.

Baca Juga: Prediksi 10 Formasi CPNS Kemenkumham untuk Lulusan SMA di CPNS 2023, Cek Syaratnya

Berkaca dari seleksi pada tahun-tahun sebelumnya, ada dua jalur akan dibuka dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil yakni jalur umum dan khusus.

Jalur umum bisa diikuti oleh masyarakat yang memenuhi syarat CPNS 2023.

Kategori umum dapat diikuti oleh semua jurusan dari berbagai lulusan selama usia pelamar masih masuk dalam kualifikasi.

Sedangkan jalur khusus terbuka untuk pelamar dengan kriteria tertentu, misal cumlaude atau disalibiltas.

Baca Juga: Cara Ikut Simulasi CAT Gratis Agar Bisa Lolos Ujian CPNS 2023, Gampang Tinggal Klik!

Syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh pelamar dengan kedua kriteria tersebut? berikut ulasan lengkapnya.

Sebelum masuk ke pembahasan syarat kriteria cumlaude dan disabilitas, pelamar harus memperhatikan persyaratan umum terlebih dahulu.

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

Baca Juga: 4 Kementerian Diprediksi Buka Formasi CASN Lulusan SMA-SMK, Bakal Rekrutmen di CPNS 2023? Cek Syaratnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: sscasn.bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X