AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait dengan bantuan PENA untuk KPM PKH usia 45 tahun kebawah sudah semakin jelas alurnya.
Pada awal tahun 2023 ini Kementerian sosial (Kemensos) melaksanakan program penanganan kemiskinan terpadu.
Yaitu Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), Rumah Sejahtera Terpadu (RST), dan Program Asistensi Rehabilitas Sosial (ATENSI).
PENA adalah program terobosan Menteri Sosial yang bertujuan untuk menumbuhkan kemandirian ekonomi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Demikian KPM tidak terus bergantung pada bantuan sosial atau graduasi yang diberikan oleh Pemerintah.
Bantuan PENA menyasar pada para KPM salam rentang usia produktif dibawah usia 45 tahun untuk peningkatan kemandirian.
Kementerian Sosial melalui surat yang baru turun dari Direktorat jaminan sosial meminta pendamping sosial melakukan Pemutakhiran data KPM PKH potensial tahun 2023.
Apa yang dimaksud dengan KPM potensial?
Ada beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki rintisan usaha (masih berusia dibawah 1 tahun) atau memiliki usaha yang sudah lebih mapan (berusia lebih dari 1 tahun)
- Terdata sebagai penerima bantuan sosial PKH pada tahap 4 tahun 2022
- Pengurus KPM berusia maksimal 45 tahun
- Belum menerima bantuan pemberdayaan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Dari keempat kriteria tersebut program PENA dihadirkan untuk KPM usia produktif agar bisa memiliki usaha sendiri.
Sehingga diharapkan dapat memberikan pemberdayaan dan meningkatkan pendapatn yang nantinya akan menciptakan kemandirian sosial dan ekonomi.
Sebagai informasi lanjutan pada tahun 2022 lalu, Kementerian Sosial memberikan sebanyak 5.209 KPM menerima PENA.
Dengan rincian miskin ekstrim sebanyak 238, dan miskin sebanyak 4.971 KPM penerima bantuan program PENA.
Program inipun terintegrasi dengan program rumah sejahtera terpadu untuk rumah dan ATENSI untuk mengisi perabotan rumah.