Terbaru! Bansos PENA 2023 akan Bantu Masyarakat Usia Produktif, Peluang Dapat Rp6 Juta

photo author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 17:11 WIB
Ilustrasi uang bansos. Cek bansos PENA dan syarat penerimanya (Unsplash.com/Mufid Majnun)
Ilustrasi uang bansos. Cek bansos PENA dan syarat penerimanya (Unsplash.com/Mufid Majnun)

 

AYOBOGOR.COM –- Berikut ini adalah bansos PENA dan syarat penerimanya. Benarkah harus usia produktif? Cek di sini selengkapnya.

Pahlawan Ekonomi Nusantara atau yang biasa disebut PENA adalah program bantuan yang diluncurkan oleh kementerian sosial untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima bantuan sosial agar dapat mengembangkan usahanya.

Program PENA adalah program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga pra-sejahtera.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023, Ini Pesan yang Disampaikan

Program ini diadopsi dari program pahlawan ekonomi yang sama semasa Menteri sosial, Tri Rismaharini masih menjabat sebagai walikota Surabaya.

Penerima bantuan PENA sendiri merupakan peserta PKH-BPNT aktif dan PKH non aktif yang sebelumnya sudah didata sesuai dengan usaha yang ditekuninya.
Perlu diketahui untuk besaran dari bantuan PENA sendiri memiliki nilai Rp6.000.000/orang.

Bansos PENA sendiri dikeluarkan oleh kemensos melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial untuk membantu masyarakat keluar dari zona kemiskinan.

Baca Juga: Cegah Stunting Pada Anak, Perhatikan Nutrisi Makan yang Diberikan, Ini Dia yang Paling Ampuh!

PENA menawarkan dukungan penguatan usah adan penguatan produksi dengan jumlah bantuan RPp6000.000/ keluarga penerima manfaat.

Beberapa kriteria penerima manfaat Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) ini adalah;

1. Merupakan penerima bansos aktif

Baca Juga: Berapa Harga Tiket Masuk Kebun Raya Bogor? Cek di Sini Fasilitas Apa Saja yang Ada di Sana

2. Apa bila sudah disetujui dan akan mendapatkan bantuan PENA, maka penerima harus setuju untuk keluar dari PKH

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X