KK dengan 4 Ciri-ciri Seperti Ini Tidak Dapat Bansos PKH 2023 Rp3 Juta, Cek Segera Mungkin Milik Anda Termasuk

photo author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 20:27 WIB
KK dengan 4 Ciri-ciri Seperti Ini Tidak Dapat Bansos PKH 2023 Rp3 Juta, Cek Segera Mungkin Milik Anda Termasuk (InStock)
KK dengan 4 Ciri-ciri Seperti Ini Tidak Dapat Bansos PKH 2023 Rp3 Juta, Cek Segera Mungkin Milik Anda Termasuk (InStock)

Itu sebabnya, jika Anda berpindah domisili, Anda harus segera memperbaharui alamat data kependudukan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Bansos akan dihapus.

3. Data Tumpang Tindih

Data Anda juga tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK.

Hal ini berlaku untuk Anda yang baru saja menikah.

Diusahakan setelah menikah untuk segera membuat KK baru ke Kantor Dukcapil.

Sehingga bisa didaftarkan ke DTKS dengan ID BDT baru, jika Anda diusulkan menjadi penerima bantuan yang bersumber dari DTKS.

4. Tidak Memiliki Atribut Data

Pada poin ini Anda harus memiliki nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, dan status kawin pada data kependudukannya.

Bagi Anda yang ingin menjadi penerima manfaat Bansos PKH dan BPNT, usahakan untuk segera perbaharui data Anda.

Jikalau ditemukan kasus pada kartu keluarga tidak terdapat nama ibu kandung, atau NIK di KTP dan KK berbeda maka kemungkinannya kecil untuk bisa menerima Bansos PKH dan BPNT Februari 2023.

Bila ingin mendapatkan bansos PKH ini bisa melakukan cara di bawah ini:

Anda dapat mengusulkan untuk menjadi Keluarga Penerima manfaat (KPM) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Pendaftaran KKS juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi cek bansos kemensos.

KKS adalah kartu yang harus dimiliki oleh keluarga yang kesejahteraan sosialnya kurang mampu yang diberikan oleh Kemensos.

KKS ini diberikan oleh Kemensos kepada KPM penerima Bansos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X