BPNT dan BLT BBM Langsung Cair Besok, Sudah Dapat Surat Undangan RT RW?

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 06:05 WIB
BPNT dan BLT BBM Langsung Cair Besok, Sudah Dapat Surat Undangan?
BPNT dan BLT BBM Langsung Cair Besok, Sudah Dapat Surat Undangan?

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bersih-bersih atau cleansing data ini secara rutin dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 12, selanjutnya tanggal 15 akan dilakukan penetapan data oleh Mensos.

Baca Juga: Bansos PBI JK Februari 2023 Sudah Cair, Begini Cara Ambil Bantuan Berupa Uang Tunai

"Kami setiap bulan bersih-bersih terus. Misal saat ini Anda nganggur ternyata besok kerja padahal di data nganggur. Jadi memang harus dibersihkan (datanya) terus tiap bulan," kata Mensos pada 15 Januari 2023.

Supaya Anda tahu status penerima bansos, Anda bisa mengikuti panduan di bawah ini.

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id dari HP

2. Masukkan alamat sesuai dengan yang tertera di KTP

3. Masukkan nama lengkap beserta ejaan yang benar sesuai KTP

4. Masukkan kode captcha berupa huruf acak pada kolom yang tersedia di situs

Baca Juga: Kemnaker Resmi Umumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2023, BSU Rp 600 Ribu Cair Februari?

5. Pilih 'Cari Data'

Melansir dari kanal YouTube Info Bansos pada 9 Februari 2023, ada dua pilihan pencairan BPNT 2023, yakni pencairan melalui Kantor Pos atau KKS.

Dalam pencairan melalui Kantor Pos, bansos yang cair berupa uang tunai. Penerima bisa datang ke Kantor Pos dan mendapatkan uang tunai tanpa potongan.

Sedangkan untuk pencairan melalui KKS maka bantuan cair berupa sembako bukan uang tunai. Bantuan hanya bisa cair jika dibelanjakan sembako.

Namun, apabila bantuan dalam KKS belum dibelanjakan, maka dana akan tersimpan di KKS dan terakumulasi setiap bantuan cair ke kartu tersebut.

Penerima bisa membelanjakan bansos melalui toko khusus yang telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial, bukan di warung kelontong atau toko sembarangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: kemensos.go.id, Kementerian Sosial RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X