2 Pengumuman Penting Penerima Bansos PENA, Cek Bantuan Rp6 Juta per KPM dan Jangan Sampai Hangus

photo author
- Selasa, 7 Februari 2023 | 14:07 WIB
Ilustrasi uang. Cek Bansos PENA yang berpeluang dapat bantuan modal Rp6 juta (Unsplash.com/bady abbas)
Ilustrasi uang. Cek Bansos PENA yang berpeluang dapat bantuan modal Rp6 juta (Unsplash.com/bady abbas)

 

AYOBOGOR.COM -- Berikut dua informasi penting terkait Bansos PENA dan pencairan PKH BPNT yang wajib diketahui oleh para penerima manfaat.

Pertama, perlu diketahui untuk para KPM PKH, maupun BPNT bahwa pada tanggal 10 Februari tahun 2023 adalah batas akhir pemutahiran data para calon penerima yang memiliki tidak usaha ataupun yang memiliki usaha.

Dimana nantinya hasil data KPM itulah yang akan masuk ke dalam program bantuan PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara.

Baca Juga: Kepala Keluarga dari KPM Usia Produktif Dibawah 40 Tahun Bantuan Sosialnya Dicabut? Bansos PENA Jadi Harapan!

Jadi untuk para KPM PKH dan BPNT yang memiliki rintisan usaha dan sudah di data oleh pendampingnya masing-masing, mungkin itu akan diajukan untuk mendapatkan bantuan Pena.

Bantuan PENA ini diperuntukkan bagi KPM yang masuk kategori usia produktif yaitu Usia 45 tahun ke bawah.

Nantinya akan diberikan bimbingan pelatihan dan modal usaha sekitar Rp6 juta per KPM.

Baca Juga: Perpres Media Sustainability Akan Segera Dikeluarkan Presiden

Bantuan PENA ini diberikan kepada para KPM agar KPM tidak bergantung pada bantuan PKH maupun BPNT.

Maka dari itu jika nanti kalian sudah mendapatkan bantuan Pena maka harus rela dikeluarkan dari kepesertaan penerima Bansos PKH maupun BPNT.

Kemudian pengumuman yang kedua ada di tanggal 15 Februari tahun 2023, dan ini khusus untuk para KPM PKH yang memiliki anak sekolah.

Baca Juga: Korban Tewas Akibat Gempa Turki dan Suriah Lebih dari 3.800 Jiwa, Diprediksi Terus Bertambah

Jadi pada tanggal 15 Februari tahun 2023 adalah hari perpanjangan batas akhir aktivasi rekening bagi penerima SK atau SMS nominasi penerima PIP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X