Aturan Terbaru BLT Dana Desa 2023, Ada Regulasi yang Wajib Disimak Untuk Pencairan, Terjadi Perubahan Nama?

photo author
- Selasa, 7 Februari 2023 | 13:37 WIB
Aturan Terbaru BLT Dana Desa 2023, Ada Regulasi yang Wajib Disimak Untuk Pencairan, Terjadi Perubahan Nama? (Pinterest)
Aturan Terbaru BLT Dana Desa 2023, Ada Regulasi yang Wajib Disimak Untuk Pencairan, Terjadi Perubahan Nama? (Pinterest)

AYOBOGOR.COM - Berikut ulasan aturan dan regulasi BLT Dana Desa 2023.

Pemerintah dikabarkan akan mencairkan BLT Dana Desar 2023 yang berjumlah Rp300.000 dan akan mengupayakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa di tahun 2023.

"BLT sekarang basisnya adalah pandemi, 2023 tetap BLT basisnya, yang dapat adalah miskin ekstrem. Artinya tetap BLT, besaran tidak berubah tetap Rp 300 ribu," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang dikutip dari suara.com.

Namun ada aturan ketat dan regulasi yang dilaksanakan.

Pemerintah hanya akan berfokus ke masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem.

Nantinya ada survei langsung ke rumah penerima BLT Dana Desa 2023 dan da penilaian yang dilakukan.

Jika dalam wilayah tidak terdapat keluarga miskin ekstrem, maka perangkat desa bisa melihat daftar keluarga miskin ekstrem di wilayah sekitarnya.

Maka perangkat desa bisa menyasar keluarga yang kehilangan mata pencarian atau pengguran.

Halim juga memprediksi penerima BLT Dana Desa 2023 akan menurun. Sebab menurutnya, jumlah warga miskin ekstrem lebih kecil dibandingkan jumlah warga miskin.

"Prediksi saya jumlahnya menurun karena jumlah warga miskin ekstrem lebih kecil daripada jumlah warga miskin." tambah Abdul Halim

Perlu diketahui bahwasannya BLT Dana Desa 2023 kini sudah dihapuskan oleh Pemerintah dan digantikan dengan BLT Miskin Ekstrem.

Seperti diketahui, kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 yang diumumkan adalah:

1. keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;

2. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X