4. Seleksi Kompetensi Dasar: Ujian seleksi SKD, Pengumuman hasil seleksi, pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD, panitia umumkan hasil sanggahan, pelamar yang lulus akan melanjutkan ke proses tahap ujian seleksi kompetensi bidang
5. Seleksi Kompetensi Bidang: ujian SKB, pengumuman hasil seleksi
6. Pengumuman Kelulusan: Panitia mengumumkan hasil nilai, pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah hasil pengolahan nilai, panitia mengumumkan hasil sanggahan pengolahan nilai yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Itulah informasi tentang syarat pendaftaran, tahapan seleksi, dan alur seleksi CPNS 2023 yang dikutip ayobogor dari website resmi https://cpns.kemenkumham.go.id/ , semoga bermanfaat ya.