Menurut Benny, Kompolnas menyoroti hal tentang pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak memberi pertolongan pada korban dan tidak dikenakan sanksi hukum.
“Ini berangkat dari masalah yang disuarakan oleh keluarga, kenapa sih orang yang tidak menolong korban ini, sampai akhirnya meninggal," katanya.
Baca Juga: Cek Jenis Pinjaman KUR BRI 2023 Terbaru: Ini Masa Kreditnya, Bunga Rendah, Tembus Rp 500 Juta
"Kok tidak dikenakan sanksi hukum,” lanjut Benny.
Kompolnas, lanjut Benny menyarankan adanya pemeriksaan ahli untuk mengungkap kasus kecelakaan yang hingga kini menuai polemik di media sosial.
“Kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli, kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu, dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS, itu gimana,” pungkas Benny.