Terkait Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI, Kompolnas Sarankan Adanya Pemeriksaan Ahli

photo author
- Selasa, 31 Januari 2023 | 20:30 WIB
Ilustrasi police line. Kompolnas menyoroti hal ini dalam kasus kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UI. (Unsplash.com/David von Diemar)
Ilustrasi police line. Kompolnas menyoroti hal ini dalam kasus kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UI. (Unsplash.com/David von Diemar)

 

AYOBOGOR.COM -- Kompolnas menyarankan adanya pemeriksaan dari ahli terkait kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UI beberapa waktu lalu.

Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra hingga kini masih terus ditangani pihak kepolisian.

Sebelumnya Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Waduh! Gara-gara Hal Ini Pasar Ponsel dan Komputer Diprediksi Anjlok Tahun Ini

Soal pembentukan tim pencari fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

“Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujar Fadil dikutip dari PMJ News, Senin (30/1/2023).

"Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” sambungnya.

Baca Juga: Februari BLT BBM Rp150 Ribu Cair ke KPM? Langsung Cek di Cekbansos.kemensos.go.id Pakai Cara Ini

Selain merespon permintaan masyarakat, Fadil juga mengatakan jika pembentukan tim pencari fakta atas arahan langsung dari Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Terbaru, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertemu dengan Polda Metro Jaya membahas soal kelanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Hasya.

Dalam pertemuan yang berlangsung Selasa (31/1/2023) tersebut, Kompolnas memberikan usulan dan rekomendasi yang dapat dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus kecelakaan Hasya.

Baca Juga: Siap-siap! Honda Bakal Luncurkan Motor Listrik di Maret 2024, Intip Spesifikasinya yang Ciamik

“Ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan kepada Dirlantas (Kombes Usman Latif) untuk ditindaklanjuti,” ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dikutip dari PMJ News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X