Adapun beberapa syarat tertentu yaitu, pengurus maksimal 45 tahun, kemudian tentunya tercatat di dalam DTKS, dan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH di tahap keempat Tahun 2022 kemarin.
Baca Juga: KJP Plus Februari 2023 Sudah Cair? Cek Saldo Pencairan dan Besaran Dana di Sini!
Jadi selain syarat-syarat tersebut maka KPR PKH tidak bisa mendapatkan ataupun tidak bisa di data di program pena, yang merupakan program pemberdayaan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Program ini sebagai bentuk inovasi untuk penanganan kemiskinan bagi keluarga penerima manfaat yang kepala rumah tangganya ataupun pengurusnya masih berusia produktif dimana sesuai janji pemerintah di Tahun 2022 nantinya akan ada program pemberdayaan kelompok rentan yang namanya program Pena.