Dituntut Penjara 3 Tahun, Ini Hal yang Meringankan Hukuman Hendra Kurniawan

- Jumat, 27 Januari 2023 | 19:18 WIB
Dituntut Penjara 3 Tahun, Ini Hal yang Meringankan Hukuman Hendra Kurniawan (Suara.com/Rakha)
Dituntut Penjara 3 Tahun, Ini Hal yang Meringankan Hukuman Hendra Kurniawan (Suara.com/Rakha)

AYOBOGOR.COM - Ada alasan tersendiri yang membuat terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan mendapatkan hukuman yang ringan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendra Kurniawan untuk menjalani pidana penjara tiga tahun.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Profil Tunangan Richard Eliezer Ling Ling

Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," demikian pernyataan dari Jaksa Penuntunt Umum.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ada beberapa hal yang dapat membantu meringankan hukuman bagi seseorang yang dituntut penjara, antara lain:

Baca Juga: Kisah Perjuangan Richard Eliezer Wujudkan Impian Jadi Polri, Sampai Harus Jadi Sopir untuk Sambung Hidup

1. Pertimbangan khusus oleh hakim: Hakim dapat memberikan pertimbangan khusus pada saat memberikan vonis, seperti kondisi kesehatan atau keadaan keluarga yang menyebabkan hukuman dianggap tidak sesuai.

2. Pembelaan yang kuat: Seseorang yang memiliki pembelaan yang kuat dan dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah dapat memperoleh hukuman yang lebih ringan.

3. Pembelaan yang baik: Pembelaan yang baik dapat membantu dalam membuat kesepakatan atau mengajukan permohonan untuk meringankan hukuman

4. Tingkah laku yang baik di dalam penjara: Tingkah laku yang baik di dalam penjara dapat membantu dalam memperoleh remisi atau pengurangan hukuman.

Baca Juga: Akhirnya Jujur! Ferdy Sambo Bongkar Tujuan dan Skenarionya Bunuh Brigadir J, Ingin Bebaskan Richard Eliezer?

Halaman:

Editor: Katarina Erlita

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Jumat 9 Juni 2023 Naik Drastis

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:44 WIB

Kasus Pekerja Migran di Jabar Paling Tinggi

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:21 WIB

Khutbah Jumat Singkat Tentang Idul Adha 2023

Jumat, 9 Juni 2023 | 05:59 WIB
X