5. Pertanggungjawaban atas perbuatan: Seseorang yang menunjukkan kesediaan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan menunjukkan kesediaan untuk membuat perbaikan dapat diharapkan untuk menerima hukuman yang lebih ringan.
Akan tetapi dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum punya pertimbangan tersendiri untuk Hendra Kurniawan.
"Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," sambungnya lagi.
Kemudian hal yang memberatkan tuntutan Hendra Kurniawan adalah lantaran dirinya merupakan perwira tinggi Polri yang sudah berpengalaman puluhan tahun seharusnya lebih memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang dilakukan seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana.
Baca Juga: Bansos RST Senilai 20 Juta Rupiah Siap Cair, Gimana Cara Daftarnya?
Hendra juga merupakan Kepala Biro Paminal Divpropam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada di jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdakwa berusia 48 tahun itu juga dinilai tidak jujur selama persidangan.
Hendra Kurniawan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.***