· Dapat berkomunikasi yang efektif
· Tidak memiliki kepentingan baik secara pribadi maupun kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap BPJS
· Dapat menyelesaikan tugas secara tepat waktu
· Dapat bekerja menggunakan Microsoft Office
3. Staf Anggota Komite Kinerja Program dan Badan
Kualifikasi umum untuk menjadi pekerja pada posisi Staf Anggota Komite Kinerja Program dan Badan di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
· Warga Negara Indonesia atau WNI
· Pendidikan minimal S1 atau S2 dengan jurusan yang relevan dan terakreditasi minimal B pada saat kelulusan
· Belum berusia 60 tahun pada saat mengikuti pendaftaran
· Memiliki IPK minimal 2,75
· Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun pada bidang kebijakan publik/hukum/ketenagakerjaan/audit kelola dan kinerja/manajemen perusahaan/ sumber daya manusia
· Memiliki pengetahuan mengenai proses bisnis dari sistem jaminan sosial
· Memiliki integritas yang baik
· Dapat berkomunikasi yang efektif
· Tidak memiliki kepentingan baik secara pribadi maupun kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap BPJS