AYOBOGOR.COM – Kami bagikan informasi data gaji PPPK 2023 teknis non guru serta besaran tunjangan terbaru.
Memasuki tahun 2023 banyak masyarakat dan calon PPPK yang penasaran berapa besaran gaji serta tunjangan yang didapat khususnya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2023.
Perlu diketahui bahwa data gaji PPPK 2023 ini termasuk tenaga honorer teknis dan non guru.
Nominal gaji sebenarnya untuk PPPK ditentukan oleh posisi kerja dan risiko yang melekat pada pekerjaan tersebut. Selain itu, beban kerja dan penunjukan kelas berperan besar dalam menentukan seberapa banyak yang nantinya akan diterima oleh pegawai PPPK.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun 4 tunjangan yang nantinya bakal didapat untuk PPPK 2023, yaitu tunjangan jabatan struktural, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Nantinya, tunjangan PPPK 2023 tersebut bakal cair bersama dengan gaji pokok sebagai bonus THR.
Untuk PPPK yang bekerja di pusat gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan untuk PPPK yang bekerja di daerah gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Artikel Terkait
Bagaimana Nasib Tenaga Honorer 2023? Ini Rincian Gaji Non ASN Berdasarkan UMK dan UMP 2023
Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer 2023 Dapat Gaji ke 13, Begini Rinciannya
Ini Syarat Tenaga Honorer Kategori 2 Diangkat Jadi PNS, Cek Kriterianya dan Siapkan Berkas Ini!
Terbaru! Tenaga Honorer Bisa Menjadi PNS di Tahun 2023, Ini Dia Tanggapan Menteri PANRB
Nasib Honorer 2023: November Tahun Ini Dihapus? Ini Kabar Terbarunya
Daftar Gaji Honorer 2023 Terbaru, Naik Drastis Bikin Sumringah