2. Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan
Pedoman untuk menemukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator adalah sebagai berikut:
1. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengemba!ikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.
Hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal-hal tuntutan pidana sebagai berikut :
1. Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau
2. Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud
Disebutkan pula dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan hukuman pidana, hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Demikian penjelasan mengenai Justice Collaborators.