AYOBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup.
Perihal tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar pada Selasa 17 Januari 2023.
"Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU menilai Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena penilaian perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya.
JPU menilai bahwa, tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan hukuman penjara terhadapnya.
Pada Oktober 2022 lalu, Ferdy Sambo bersama Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut bahwa perencanaan pembunuhan Yosua dilakukan di rumah Saguling.
Saat itu, Ferdy Sambo sempat memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo dan menanyakan kesanggupannya untuk menembak Yosua
"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?" kata Ferdy Sambo seperti dalam dakwaan jaksa.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.
Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.
Kelima terdakwa tersebut merupakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Ferdy Sambo di kepolisian.
Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat.
Pasca mendengar laporan tersebut, Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.