AYOBOGOR.COM – Ahli Psikologi Forensik yang hadir dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J membuktikan bahwa Richard Eliezer tertekan atas perintah Ferdy Sambo.
Reza Indragiri selaku Ahli Psikologi Forensik telah hadir dalam persidangan kemarin pada hari Senin, 26 Desember 2022 yang meringankan Richard Eliezer atau Bharada E.
Pada persidangan kemarin, Reza Indragiri menyampaikan terkait dengan tekanan Ferdy Sambo terhadap Richard Eliezer saat memberikan perintah untuk menembak Yosua.
Baca Juga: Link Live Streaming Laos vs Singapura di Piala AFF 2022, Gratis Bisa Nonton Lewat HP
Reza Indragiri selaku Ahli Psikologi Forensik menilai bahwa Richard Eliezer telah terjebak dalam situasi tertekan sehingga ia terpaksa untuk menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
Pada persidangan lanjutan tentang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua atau Brigadir J menghadirkan tiga orang saksi ahli yang meringankan Richard Eliezer atau Bharada E.
Tiga saksi ahli tersebut yang meringankan Bharada E yaitu Psikolog Klinis Dewasa Liza Marielly Djaprie, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel dan Ahli Filsafat Moral Romo Franz Magnis Suseno.
Dalam keterangannya, Romo Magnis selaku Ahli Filsafat menilai bahwa perintah yang diberikan oleh Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghabisi Brigadir J merupakan perintah yang sulit untuk ditolak.
Baca Juga: Mobil Listrik Murah Wuling Air EV, Ini Harga dan Spesifikasi Berapa Watt
Hal ini berkaitan dengan teori relasi kuasa dari jenjang pangkat Richard Eliezer atau Bharada E dengan pangkat Ferdy Sambo yang memiliki jarak tingkatan yang sangat jauh.
“Itu perintah yang sangat sulit secara psikologis untuk dilawan karena siapa dia? Mungkin dia orang kecil yang jauh di bawah yang memberi perintah sudah biasa dilaksanakan,” ucap Romo Magnis.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menanyakan terkait tekanan yang diberikan oleh Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer bersifat konkret atau apa.
“Tekanan ini apakah sifatnya konkret? Atau apakah bisa tekanan itu dilepaskan secara bebas terhadap pelaku itu sendiri hanya berdasarkan ramalan dan dugaan yang berasal dari ketakutan dari diri sendiri?“ tanya JPU.
Baca Juga: Jelang Liburan Akhir Tahun 2022, Yamaha Bagikan Tips Berkendara Sepeda Motor